Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri? Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan. Untuk dapat mengajukan usulan SK Inpassing bagi Guru Madrasah bersertifikat pendidik ada beberapa ketentuan dan persyaratan, untuk itu berikut syarat agar Guru bukan ASN dapat mengajukan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) melalui layanan SIMPATIKA : Memiliki Sertifikat Pendidik / NRG (Sudah Verval NRG) Maksimal 31 Agustus 2023. Guru non PNS inpassing juga kategori yang mendapatkan tunjangan. Inpassing merupakan penyetaraan golongan bagi para guru honorer dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga telah diatur dalam Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021. Baca Juga: Kedatangan Grup Band Slank, Disambut dengan Tradisi Joko Hale Kemenag Terbitkan Hampir 100 Ribu SK Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN. JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia baru-baru ini meluncurkan sebanyak 98.972 Surat Keputusan ( SK) inpassing, sebagai bentuk pengakuan terhadap guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah .

berapa gaji guru inpassing kemenag